Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Apkomindo yang dilakukan terdakwa RDM terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin (28/9).
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hidayatun SH menilai perkara ITE memiliki jangkauan lintas teritorial. Sehingga penanganan perkara tak harus dilakukan dimana pelaku melakukan perbuatan pidana yang dimaksud.
Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan PN Yogyakarta tidak berwenang. Dalam melihat perkara tersebut jaksa memiliki sudut pandang berbeda. Karena tindak pidana sebelumnya diketahui saksi korban di Esco Cafe yang berada di wilayah hukum Kota Yogyakarta.
Dengan pertimbangan tersebut jaksa penuntut umum menilai PN Yogya berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Selain itu jaksa juga tidak sependapat dengan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat karena sebelumnya telah disusun sesuai ketentuan Undang-undang.
Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan PN Yogya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan sela. Hakim pun meminta terdakwa yang tidak menjalani penahanan agar kembali ke persidangan pada pekan depan. (Redaksi)

