Pascaputusan sela majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo SH yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogya tidak berwenang mengadili terdakwa RDM pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hidayatun SH dapat segera mengambil sikap untuk melimpahkan berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Setelah adanya putusan itu, berkas perkara akan dikembalikan ke JPU yang sebelumnya pengadilan akan memfotokopi berkas tersebut sebagai arsip. Setelah itu JPU dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebagaiman putusan sela PN Yogya,” ujar Humas PN Yogya, Nuryanto SH MH kepada wartawan di PN Yogya, Selasa (7/10).

Untuk pengembalian berkas dari pengadilan ke pihak kejaksaan tidak ada jangka waktu. Tetapi hal itu dapat dilakukan secepatnya agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan yang baru dan dapat kembali disidangkan lagi.

“Kami tidak bisa memastikan kapan pengembalian berkas kepada JPU. Karena kami menunggu JPU sebagian eksekutornya,” tegas Nuryanto.

Dalam perkara ini, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.