Terpidana Ir Faaz yang terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogya, Kamis (7/4) sore.

Eksekusi dilakukan setelah kasasi Ir Faaz ditolak olehnya Mahkamah Agung (MA) RI. “Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap,” ujar jaksa Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan disela-sela persiapan eksekusi.

Dalam perkara ini, terpidana dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan PT Yogyakarta maupun MA RI.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Untuk itu, penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ir Faaz dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun majelis hakim memberikannya keringanan hukuman dengan memberikan hukuman 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi (terpisah) melalui akun facebook Apkomindo. Karena merasa harkat dan martabat serta nama baiknya tercemar maka saksi korban Hoky melaporkan ke polisi

Dari laporannya itu perkaranya bergulir dan terpidana Ir Faaz dijatuhi pidana 3 bulan penjara. Sementara perkara atas nama Rudy tak berlanjut setelah PN Yogya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan PN Bandung yang berwenang karena perbuatan yang dilakukannya berada di wilayah hukum PN Bandung.